Sebanyak 73 Narapidana Lapas Solok Mendapatkan Remisi
Sebanyak 73 narapidana Lapas Solok mendapatkan remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri, satu diantaranya langsung.
Kalapas Solok Yandi Suyandi mengatakan sebelumnya diajukan remisi lebaran sebanyak 250 orang, namun yang disetujui hanya 73 orang.
Remisi khusus tersebut diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Persyaratan subtantif yakni tidak melanggar aturan dan aktif mengikuti program di dalam Lapas. Sementara untuk syarat administrasi misalnya sudah menjalani pidana lebih enam bulan dan bukan dalam proses tahanan
Resmisi memang selalu diberikan pemirantah kepada tahanan yang sedang jalani hukuman. Remisi diberikan setiap hari-hari besar keagamaan.
Berikut syaratnya untuk dapatkan remisi:
I. Syarat Pemberian Remisi
Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (“PP 32/1999”), remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 34 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (“PP 99/2012”), setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi. Mengenai pihak yang berhak memperoleh remisi dan jenis-jenis remisi dapat Anda baca lebih lanjut dalam artikel Bagaimana Prosedur Mengajukan Remisi?
Apakah narapidana harus membayar denda terlebih dahulu untuk mendapatkan remisi? Untuk menjawab ini, kita perlu mengacu pada syarat-syarat bagi narapidana dan anak pidana untuk memperoleh remisi yang terdapat dalam Pasal 34 ayat (2) dan (3) PP 99/2012:
(2) Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat:
a. berkelakuan baik; dan
b. telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
(3) Persyaratan berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuktikan dengan:
a. tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan
b. telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LAPAS dengan predikat baik.”
Selain syarat-syarat yang terdapat pada Pasal 34 PP 99/2012, persyaratan lain juga terdapat dalam Pasal 34A ayat (1) PP 99/2012 yang berbunyi:
“Pemberian Remisi bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 juga harus memenuhi persyaratan:
a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
b. telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; dan
c. telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh LAPAS dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar:
1) kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia, atau
2) tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing, yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme.”
Berdasarkan ketentuan di atas, terutama Pasal 34A ayat (1) huruf b PP 99/2012, khusus untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi, baru dapat diberikan remisi jika narapidana yang bersangkutan telah membayar denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan. Jadi, persyaratan wajib telah membayar denda dan uang pengganti khusus ditujukan kepada pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi.
II. Syarat Pembebasan Bersyarat
Menurut Penjelasan Pasal 12 huruf k Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (“UU Pemasyarakatan”), Pembebasan bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Penjelasan lebih lanjut mengenai pengajuan pembebasan bersyarat dapat Anda simak dalam artikel Syarat dan Prosedur Pengajuan Pembebasan Bersyarat.
Di dalam artikel tersebut, ada sejumlah persyaratan substantif dan administratif yang harus dipenuhi narapidana untuk mendapatkan pembebasan bersyarat yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.01.PK.04-10 Tahun 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Perlu Anda ketahui, dari beberapa persyaratan tersebut tidak disebutkan apakah narapidana wajib membayar denda terlebih dahulu untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Sepanjang ia memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut, maka setiap narapidana dapat memperoleh pembebasan bersyarat.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
2. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
3. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
4. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.01.PK.04-10 Tahun 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
0 Response to "Sebanyak 73 Narapidana Lapas Solok Mendapatkan Remisi"
Post a Comment