MANTAP..! Pemerintah Kota Pariaman Akan Memberlakukan Sanksi Buat Orgen Tunggal
Pemerintah Kota Pariaman akan memberlakukan sanksi tegas berupa denda maksimal Rp5 juta bagi masyarakat yang menggelar hajatan dengan hiburan orgen tunggal di luar batas ketentuan yakni hingga pukul 24.00 WIB.
"Penerapan denda maksimal tersebut diatur dalam Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2013 tentang penyakit masyarakat," kata Wali Kota Pariaman, Mukhlis Rahman di Pariaman, Kamis (27/7).
Ia menjelaskan berdasarkan aturan pemerintah setempat, setiap masyarakat yang melangsungkan hajatan atau pesta, dan menggunakan orgen tunggal hanya diizinkan maksimal hingga pukul 24.00 WIB.
Penerapan denda tersebut ujar dia, merupakan upaya pemerintah daerah dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
"Denda atau sanksi tersebut hanya dikenakan kepada masyarakat yang melangsungkan hajatan, bukan pemilik orgen tunggal," katanya.
Namun ujarnya, kebijakan tersebut belum akan diterapkan karena terlebih dahulu akan disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat. Selama ini katanya, penertiban orgen tunggal yang membandel tersebut masih bersifat persuasif.
"Setelah disosialisasikan kepada masyarakat, maka sanksi baru diterapkan sehingga dalam menjalankannya dapat maksimal," ucapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) setempat, Handrizal Fitri mengatakan masyarakat yang melanggar tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri Pariaman karena termasuk Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Pihaknya juga menyayangkan beberapa oknum tenaga "Dubalang" atau tenaga keamanan desa yang cenderung membiarkan pelanggaran tersebut.
Bahkan ujarnya, beberapa oknum dubalang di daerah itu mendukung kegiatan orgen tunggal yang sudah melewati batas waktu.
"Dubalang dibentuk pemerintah daerah sebagai perpanjangan tangan SatpolPP dalam menjaga keamanan dan ketertiban desa namun beberapa diantara mereka malah mendukung kegiatan itu," katanya.
Pihaknya menyebutkan dalam waktu dekat akan mengundang kepala desa dan pemangku kepentingan setempat sebagai upaya sosialisasi penerapan sanksi tersebut
0 Response to "MANTAP..! Pemerintah Kota Pariaman Akan Memberlakukan Sanksi Buat Orgen Tunggal"
Post a Comment